Direktur RSI Yarsi Ibnu Sina Simpang Empat Meri Herliza sebelumnya membantah adanya pemotongan usus. Dia menyatakan tindakan yang dilakukan dokter adalah memperbaiki posisi usus dan pelayanan telah mengikuti standar profesi serta prosedur operasional.
βKita sudah memberikan pelayanan kepada pasien tersebut sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional (SOP), serta etika profesi sesuai kebutuhan kesehatan pasien,β ujar Meri, Selasa (29/9/2026).
Pihak rumah sakit menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan kepolisian. Penyebab pasti kematian bayi serta ada atau tidaknya kelalaian medis masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan penyelidikan lebih lanjut. (018)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





