Manfaat yang diterima berupa dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta beserta hasil pengembangannya, yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun cara pengajuan klaim melalui Lapak Asik sebagai berikut:
1. Mengakses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi data pengajuan klaim seperti Nomor KPJ, NIK, nama lengkap, alamat email, serta data wajib lainnya
3. Melengkapi data tambahan seperti nomor telepon dan nomor rekening
4. Mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim
5. Setelah pendaftaran selesai, peserta akan menerima barcode antrean serta notifikasi estimasi waktu layanan melalui email dan nomor telepon
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Padang Afrialdi mengatakan pembaruan layanan ini merupakan bentuk komitmen peningkatan pelayanan kepada peserta.
“Dengan adanya sistem antrean berbasis jadwal ini, peserta dapat merencanakan kedatangan dengan lebih pasti tanpa harus menunggu lama di kantor cabang. Kami berharap inovasi ini dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, serta kepastian layanan bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong peserta, khususnya di wilayah Sumatera Barat untuk memanfaatkan layanan digital ini sebagai bentuk adaptasi terhadap transformasi layanan berbasis teknologi. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






