DPRD juga menerima keluhan mengenai dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan pembiayaan atau klaim BPJS Kesehatan. Iskandar menegaskan, keputusan pemulangan pasien harus didasarkan pada penilaian dokter yang menangani, bukan semata-mata pertimbangan pembiayaan.
Dugaan tersebut perlu diperiksa bersama pihak terkait agar duduk persoalannya jelas dan dapat dijelaskan secara objektif. Rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait juga diminta memperkuat koordinasi untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan pasien.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Padang mendorong pembentukan call center pengaduan pelayanan kesehatan. Saluran ini diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan sekaligus membantu memastikan pengaduan ditindaklanjuti secara terarah.
Selain sektor kesehatan, Komisi IV membahas aspirasi pengemudi Maxim dalam rapat yang turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi.
Dalam pertemuan itu, perwakilan mitra menyampaikan 10 poin tuntutan terkait kondisi kemitraan dan penghasilan pengemudi. Iskandar menyoroti disharmonisasi antara aplikator dan pengemudi, termasuk persoalan perubahan tarif serta sistem kemitraan yang dinilai perlu dievaluasi.
Perwakilan Maxim yang hadir telah merespons aspirasi tersebut. Namun, menurut Iskandar, mereka belum memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan akhir sehingga sejumlah persoalan masih memerlukan pembahasan dengan manajemen pusat.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.





