JAKARTA (SumbarFokus)
Kakek Mujiran akhirnya bisa kembali berkumpul bersama keluarga setelah lebih dari tiga bulan menjalani tahanan akibat kasus pengambilan sisa getah karet di area perkebunan PTPN, di Lampung Selatan.
Lansia berusia 72 tahun itu sebelumnya diproses hukum karena mengambil sisa getah karet demi membeli beras untuk keluarganya.
Kasus tersebut memicu perhatian publik dan menjadi sorotan nasional setelah banyak masyarakat menilai penanganannya tidak mencerminkan sisi kemanusiaan.
Dukungan terhadap Mujiran terus mengalir di media sosial hingga akhirnya perkara tersebut mendapat perhatian langsung dari jajaran Badan Pengaturan BUMN dan Danantara.
Kini, kasus Mujiran resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice tanpa syarat.
Keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta latar belakang ekonomi keluarga Mujiran.
Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Asset Management Dony Oskaria mengecam keras proses hukum terhadap rakyat kecil, terutama lansia yang hidup dalam keterbatasan.
“Saya mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN harus hadir untuk rakyat,” ujar Dony Oskaria, Minggu (24/5/2026).
Menurut Dony, pendekatan pidana terhadap warga miskin mencederai marwah BUMN sebagai perusahaan negara yang seharusnya hadir membantu masyarakat.
Karena itu, BP BUMN langsung mengeluarkan instruksi kepada manajemen PTPN untuk menghentikan proses hukum terhadap Mujiran.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






