Instruksi tersebut juga mencakup pencabutan laporan, penyampaian permintaan maaf resmi, hingga pemberian bantuan sosial kepada Mujiran dan keluarganya.
Selain itu, PTPN diminta menyiapkan pekerjaan yang sesuai bagi Mujiran maupun anggota keluarganya.
“Kita harus menyelesaikan masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus menjadi solusi bagi rakyat,” katanya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, manajemen PTPN I akhirnya menghentikan seluruh proses hukum terhadap Mujiran melalui restorative justice.
PTPN juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Mujiran, keluarga, dan masyarakat.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur Kakek Mujiran kini telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resminya.
PTPN mengakui, penanganan kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi perusahaan agar petugas lapangan lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menangani persoalan sosial masyarakat.
Selain menghentikan perkara, perusahaan juga mulai menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada Mujiran dan menyiapkan peluang kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiknya maupun keluarganya.
Menurut manajemen, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen agar kehadiran BUMN tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memberi solusi ekonomi yang inklusif bagi masyarakat sekitar.
Kasus Mujiran kini menjadi perhatian serius BP BUMN dan Danantara.
Pemerintah disebut akan mengevaluasi standar operasional pengamanan aset di seluruh perusahaan pelat merah agar pendekatan humanis dan restorative justice lebih dikedepankan.
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






