Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, DPP IKM Nilai Ucapan ‘Suku Barbar’ Hina Masyarakat Sumbar

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang dinilai menyerang masyarakat Minangkabau. (Foto: Ist./SumbarFokus.com)

Ia juga menegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga laporan tersebut diharapkan diproses secara profesional dan objektif.

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” katanya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Menurut Defrizal, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat.

“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujarnya.

Defrizal menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dinilai memiliki makna sangat negatif jika dilekatkan kepada kelompok masyarakat tertentu.

“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat di daerah yang intoleran itu, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya dianggap masyarakat barbar,” katanya.

Ia menjelaskan istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti tidak beradab, kejam, dan tidak memiliki peradaban.

Dalam laporan tersebut, DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit yang diketahui berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.

DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan proporsional.

Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.



Pos terkait