βKalau legal, tentu semua orang bisa merasakan dampak dari beroperasi secara legal tambang itu, baik emas, batubara, atau apa saja,β katanya.
Dorongan tersebut muncul di tengah maraknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Sumbar. Sejumlah daerah dilaporkan mengalami kerusakan hutan, pencemaran sungai, longsor hingga banjir bandang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang tanpa izin.
Berbagai laporan media juga menyebut terdapat ratusan titik tambang ilegal tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar.
Salah satu tragedi besar terjadi di kawasan Sungai Abu, Kabupaten Solok, pada September 2024 lalu. Longsor di lokasi tambang emas diduga ilegal menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya tertimbun material longsor.
Kondisi tersebut memperkuat desakan agar pemerintah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga mempercepat legalisasi tambang rakyat agar lebih mudah diawasi dan ramah lingkungan.
Pemerintah pusat sendiri telah membuka jalur legal melalui mekanisme WPR dan IPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan turunannya.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat penambang dapat memperoleh kepastian hukum, pendampingan teknis, perlindungan keselamatan kerja, hingga pengawasan lingkungan yang lebih baik.
Namun hingga kini, proses penetapan WPR dan penerbitan IPR dinilai masih berjalan lambat.
Karena itu, pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM didorong mempercepat legalisasi tambang rakyat agar aktivitas masyarakat lebih mudah diawasi serta mampu menekan praktik tambang ilegal di Sumbar. (000/003)
Dapatkan update berita lebih cepat dengan mengikuti Google News SumbarFokus.com. Klik tanda bintang untuk mengikuti.






